Apa itu “Penjajahan”?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ed.III Depdiknas Balai Pustaka hal.51 tahun 2005 “Penjajahan” mengandung arti:
1. jajah: menjajah berarti keluar-masuk suatu daerah (negeri, dsb)
2. menguasai dan memerintah suatu negeri. Belanda menjajah kita lebih kurang 350 tahun lamanya.
Sedangkan menurut The World Book of Encyclopedia vol.14/92 hlm. 384 adalah :
“Occupancy is a legal-method by which a person or nation acquires title to something that no-one else own”
To gain title to a thing by occupancy a person or nation must take possession of the thing with the intention of keeping it.
Maka pertanyaan yang muncul adalah:
Apa yang dimaksud dengan “legal-method intention“? Kapan hal tersebut
mulai tercatat dalam sejarah Indonesia? Benarkah Indonesia dijajah sejak
350 tahun yang lalu?
Tidak diragukan, bahwa sejak proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga tahun 2010 ini, maka Indonesia telah
merdeka selama 64 tahun lebih beberapa bulan. Tetapi jika kita
berbicara tentang kapan awal terjadinya “praktek” penjajahan di negeri
kita maka akan ada beberapa data sejarah yang menarik untuk ditelisik.
KBBI (juga beberapa buku pedoman sejarah di sekolah) memberikan kisaran
angka 350 tahun atau 3,5 abad sebagai masa berlangsungnya “praktek”
penjajahan yang terjadi di Indonesia. Dari mana asumsi tersebut berasal?
Jika kita tarik mundur,angka yang berkaitan dengan 350 tahun adalah
dimulai dari tahun 1595 atau abad ke 16 (Hitung: 1945 ke 1595 = 350).
Mengapa 1595? Tahun 1595 adalah masa ketika Cornelis de Houtman
bertolak dari Belanda menuju Indonesia dan tiba di Banten kurang lebih
setahun setelahnya. Menurut M.C Ricklefs, pada bulan Juni 1596
Kapal-kapal De Houtman tiba di Banten di situ orang-orang Belanda
langsung terlibat konflik, baik dengan orang-orang Portugis, maupun
dengan orang-orang pribumi.
Disebutkan pula De Houtman
melakukan banyak penghinaan dan menyebabakan kerugian yang besar di
setiap pelabuhan yang dikunjunginya. Tahun 1597 sisa-sisa ekspedisi itu
kembali ke Belanda dengan membawa cukup banyak rempah-rempah. Mulailah
kemudian dikenal sebagai zaman pelayaran ‘liar’ atau tidak ‘teratur’
(wilde vaart) yang ditandai dengan banyaknya perusahaan-perusaan
ekspedisi belanda yang saling bersaing dan memiliki keinginan kuat
(intention) terhadap rempah-rempah yang ada di Indonesia.
Pada
bulan Maret 1602, Perseroan yang saling bersaing tersebut membentuk
Perserikatan Maskapai Hindia Timur (VOC). Kepentingan yang bersaing itu
diwakili oleh sistem majelis (kamer) untuk enam wilayah di negeri
Belanda. Setiap majelis memilki sejumlah direktur yang semuanya
berjumlah 17 orang yang disebut dengan Heeren XVII.
Ricklefs
menambahkan bahwa personel VOC di Asia tidaklah selalu bermutu tinggi.
Meskipun VOC merupakan organisasi milik Belanda tetapi sebagian
personelnya bukanlah orang Belanda. Para petualang, gelandangan,
penjahat, dan orang-orang yang bernasib jelak dari seluruh Eropa-lah
yang mengucapkan sumpah setia. Ketidak berdayaan, ketidakjujuran,
nepotisme dan alkoholisme tersebar luas di kalanagn VOC. Terjadi banyak
kekejaman yang menurut pikiran modern sangat menjijikkan.
Berdasarkan ‘pengorganisasianya’ maka kita dapat menyebut 1602 sebagai
awal dari “legal-method intention“. Mengapa? karena VOC mempunyai
struktur/rancangan/metode yang secara legal diberikan oleh Parlemen
Belanda yang salah satunya dikenal dengan hak Octroii sebagai cara untuk
‘menguasai’ Indonesia. Melalui hak tersebut, kongsi dagang yang diberi
semacam hak ‘tatanegara’ dari pemerintah Belanda untuk mengatur
pemerintahan di Indonesia.
Hak octroii terkenal dengan
undang-undang yang merugikan rakyat; diantaranya melakukan monopoli,
melakukan peperangan, membangun benteng-benteng, mengadakan
perjanjian-perjanjian dan kewajiban contingenten; yaitu rakyat dipaksa
menanam komoditas yang laku di pasar dunia.
Kewajiban inilah
yang kemudian memancing kemarahan rakyat sehingga terjadi berbagai
perlawanan. Perlawanan-perlawanan tersebut semakin memperjelas bahwa
‘praktek’ (baca: penjajahan) telah terjadi karena mereka bersinggungan
dengan rakyat sebagai landowners.
Sehingga, asumsi bahwa
Indonesia telah dijajah selama 350 tahun, secara de-jure, sudah mulai
terjadi pada tahun 1595. Namun secara de-facto, “legal-method intention”
terjadi pada tahun 1602.
Namun, tentu saja definisi ini
merupakan pendekatan untuk mengetahui awal penjajahan Belanda di
Indonesia. Karena sebagian ahli sejarah tetap berpendapat, Belanda tidak
menjajah Indonesia selama 350 tahun. Karena hingga awal abad 20 pun
masih tetap terjadi perlawanan.
Seperti misalnya yang terjadi
di Bali. Setelah peristiwa Puputan Klungkung dan “menyerahnya” Raja
Bangli Dewa Gde Tangkeban, baru pada 2 Oktober 1908, Bali dapat
seluruhnya dikuasai Belanda. Hal yang sama terjadi di Aceh, dikabarkan
Belanda baru dapat menguasai Aceh pada tahun 1908.